Notification

×

Iklan

Inkrah Usai Tak Banding, Ini Daftar Pengganti Azlansyah Hasibuan di Bawaslu Medan

Sabtu, 06 Juli 2024 | 19:05 WIB Last Updated 2024-07-06T12:05:25Z

Kantor Bawaslu Medan di Jalan Sei Bahorok. (Foto/detikSumut)

ARN24.NEWS
– Kasus yang menjerat anggota Bawaslu Medan nonaktif Azlansyah Hasibuan inkrah usai tidak adanya pengajuan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. 


Lantas siapa pengganti Azlansyah sebagai anggota Bawaslu Medan? Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis mengatakan jika pergantian Azlansyah merupakan kewenangan Bawaslu RI. Sejauh ini belum ada nama yang diserahkan oleh Bawaslu RI.


"Pergantiannya itu kewenangan penuh dari Bawaslu RI. Belum ada (sosok yang ditunjuk oleh Bawaslu RI)," kata Aswin Diapari Lubis, Sabtu (6/7/2024).


Pihaknya nanti kemungkinan akan diminta persyaratan administratif oleh Bawaslu RI. Hal itu sebagai dasar secara hukum untuk melakukan pergantian komisioner Bawaslu Medan.


"Cuma mungkin ada persyaratan administratif yang mungkin perlu nanti kita segerakan yang mungkin akan dimintakan oleh Bawaslu RI, sebagai dasar secara hukum dilakukan PAW terkait dengan pergantian komisioner di Bawaslu Medan," ucapnya.


Aswin menyebutkan dari 5 pengganti anggota Bawaslu Medan, terdapat 1 sudah menjadi Ketua KPU Medan yakni Mutia Atiqah. Selain itu ada juga yang sudah lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun Aswin enggan mengungkapkan nama tersebut.


"Memang ada calon PAW nya yang ada yang sudah menjadi Ketua KPU Medan, kemudian mungkin ada yang PPPK, jadi kita nggak bisa meraba siapa kira-kira yang pengganti si Azlan," tutupnya.


Berdasarkan surat pengumuman Timsel bernomor: 020/Sumut Zona III/VII/2023 untuk hasil tes kesehatan dan wawancara, terdapat 10 besar nama calon anggota Bawaslu Medan periode 2023-2028. Dari 10 nama tersebut, Bawaslu RI kemudian menetapkan 5 anggota Bawaslu Medan periode 2023-2028.


Daftar 5 Nama Pengganti Anggota Bawaslu Medan

Edward Fransisco Bangun

Febriza Rizky A

Muhammad Ali Hanafiah Baamar

Julius Anggiat Lamhot Turnip

Mutia Atiqah (Ketua KPU Medan)


Sebelumnya, Anggota Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah serta rekannya Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim memvonis Azlan dan Fachmy 1 tahun 6 bulan penjara.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Azlansyah Hasibuan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana secara turut serta melakukan kolusi, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Adriyansyah saat membacakan putusan di PN Medan, Jumat (31/5/2024).


Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang putusan secara terpisah. Namun vonis terhadap keduanya sama.


Atas putusan tersebut, majelis hakim kemudian mempertanyakan sikap Azlansyah maupun Fachmy apakah menerima putusan tersebut atau tidak. Saat itu, Azlan menerima putusan tersebut, sedangkan Fachmy mengaku akan pikir-pikir.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan tersebut juga ditanya oleh majelis hakim. JPU yang hadir mengaku akan pikir-pikir atas putusan tersebut.


Vonis majelis hakim sejatinya lebih rendah daripada tuntutan JPU. JPU saat itu menuntut Azlansyah dan Fachmy dengan hukuman 2 tahun penjara. (dts/sh)