Terdakwa saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 yang digelar di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, berkilah tidak ada menerima uang (fee) dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Hal itu diungkapkannya saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 yang digelar di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/7/2024) sore.
Dalam prosesnya, Alwi dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian sampailah pada pertanyaan terkait ada atau tidak menerima uang.
"Saudara ada menerima uang dalam pengadaan APD ini sekitar Rp 1,4 miliar?" tanya JPU Hendri Edison kepada Alwi yang duduk di kursi persidangan.
Mendengar pertanyaan itu, Alwi pun dengan lantang mengatakan tidak ada menerima uang dalam pengadaan dengan pagu anggaran Rp 39.978.000.000 (Rp39,9 miliar) dan diduga dikorupsi sebesar Rp 24 miliar itu.
"Tidak ada," tegasnya di hadapan majelis hakim diketuai M. Nazir.
Kemudian, Alwi pun membantah sejumlah keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Menurutnya, sejumlah pernyataannya yang tertuang dalam BAP tersebut tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya. Ia mengaku tidak ada berkata demikian, akan tetapi tercantum di dalam BAP.
Alwi mengaku baru membaca BAP-nya tersebut saat hendak diperiksa sebagai terdakwa. Ia pun mengungkapkan penyebab dirinya jatuh sakit beberapa waktu lalu, sehingga sidang sempat mengalami penundaan.
"Saya enggak mengerti (mengapa BAP-nya berubah). Saya baru baca BAP ini waktu saya mau diperiksa sebagai terdakwa. Setelah saya tahu BAP-nya tidak sesuai (berubah), di situlah saya sakit (naik gula darah)," ungkapnya.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, selanjutnya majelis hakim pun menunda persidangan hingga Kamis (1/8/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (sh)