Notification

×

Iklan

Sidang Prapid Mantan Bupati Batu Bara Perkara Dugaan Suap PPPK Ditunda

Senin, 29 Juli 2024 | 16:15 WIB Last Updated 2024-07-29T09:15:03Z

Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan seharusnya menjadi tempat sidang perdana mantan Bupati Batu Bara, Zahir namun batal digelar karena tergolong tidak hadir. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sidang praperadilan (prapid) perdana mantan Bupati Batu Bara, Zahir, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, Senin (29/7/2024) ditunda.


Majelis hakim tunggal, Khamozaro Waruwu, menunda persidangan tersebut dikarenakan pihak termohon, yaitu Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut tak hadir.


Seyogyanya persidangan digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, dikarenakan hanya Kuasa Hukum Zahir selaku pemohon yang hadir, maka hakim pun memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan.


"Sudah selesai sidang. Tunda Senin (5/8/2024) depan untuk memanggil termohon. (Sidang tadi) hanya pemohon yang hadir," ucap Panitera Pengganti (PP), Kalep Rumanus Tarigan, saat dikonfirmasi wartawan.


Pernyataan tersebut pun dikuatkan oleh Humas PN Medan, Bambang Fajar Marwanto. Ia juga mengatakan sidang ditunda lantaran pihak termohon tidak hadir.


"Sudah selesai sidang, ditunda tadi ada pihak yang enggak hadir," ujarnya.


Diketahui, dalam kasus ini, beberapa waktu lalu Zahir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi PPPK Batu Bara tahun 2023 oleh Polda Sumut. 


Merasa tak terima dengan penetapan tersangka itu, Zahir pun melakukan perlawanan dengan mengajukan prapid ke PN Medan. (sh)