ARN24.NEWS -- Masalahnya sangat sepele. Cuma gegara sepasang sepatu yang dituding disimpan korban Rico Rizdy Butar Butar (30) warga Jalan Meranti Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Atas kasus itu pula, kedua pelaku yakni WR (31) dan WA (27) keduanya warga Jalan Kayu Manis, Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Hingga akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Siantar Utara. Kini, kedua korban telah ditahan polisi. Hal itu dibenarkan Kapolsek Siantar Utara AKP Nelson Aritonang, Kamis (15/8/2024).
"Pengeroyokan itu terjadi pada hari Selasa (4/6/2024) malam di Jalan Meranti Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar," ulasnya.
Ketika itu korban Rico Rizdy Butar Butar (30) warga Jalan Meranti Ujung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar sedang makan di kedai kopi yang berada di Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara.
Saat itu, korban melihat pelaku WA melintas, dan singgah di warung bakso. Korban pun menghampiri pelaku WA. Di sana pelaku menanyakan sepatunya kepada korban.
Di TKP, pelaku mendatangi korban. Pelaku bersama abangnya WR datang menghampiri korban. Tanpa bertanya kedua pelaku langsung mengeroyok korban hingga korban terjatuh. Warga yang melihat kejadian pengeroyokan yang dialami korban tersebut memisahkan pengeroyokan tersebut.
"Kedua pelaku WA dan WR sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta akan diproses melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana," tandasnya. (saze/press)