ARN24.NEWS -- Seharinya bekerja sebagai sopir truk. Namun selain sopir, pelaku yang satu ini nyambi sebagai pemetik alias maling. Meski tinggal di Dusun I, Desa Karang Anyer, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), namun pelaku bernama Hardiansyah Nur alias Beta ini nekat beraksi di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Sialnya, ehhh.....pria 25 tahun ini malah tertangkap di Simpang Karo, Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel). Nah, barang yang disikat di Deliserdang itu berupa satu unit truk BK 8416 DQ.
Korbannya sang pemilik truk adalah Abdullah Hafis Dalimunthe, warga Tanjung Morawa, Deli Serdang. Sekarang, pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanjung Morawa, setelah diamankan petugas, pada Selasa (13/8/2024) sore.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP M Tambunan kepada wartawan, Kamis (15/8/2024), menjelaskan pelaku diamankan berdasarkan laporan korban, Abdulllah Hafis Dalimunthe dengan bukti lapor, LP/B/272/VIII/2024/SPKT/POLSEK TANJUNG MORAWA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2024.
"Pada Senin, 12 Agustus 2024, sekira pukul 14.30 WIB, petugas Opsnal Unit Reskrim kita mendapat informasi pelaku sedang di Simpang Karo Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labuhan Batu Selatan. Setelah mendapat informasi itu, petugas kita langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran ke tempat tersebut. Tim mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku," terang Tambunan.
Setelah diamankan, pelaku langsung diboyong ke Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani proses hukum. "Dari penyidikan yang kita lakukan, pelaku mengakui perbuatannya di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa," tandasnya. (saze/nt)