Notification

×

Iklan

Kejatisu Tahan Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Diduga Korupsi Pemotongan Biaya Hidup PIP 2020-2023

Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:36 WIB Last Updated 2024-08-14T06:36:36Z

Ketua STKIP Al-Maksum Dr. Muhammad Sadri MM saat diserahkan untuk ditahan. (Foto: stimewa)

ARN24.NEWS
– Usai diperiksa, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan dan tahap dua terhadap Ketua STKIP Al - Maksum Stabat, Dr. Muhammad Sadri MM diduga melakukan pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 - 2023, Selasa (13/8/2024). 


Saat dikonfirmasi kepada Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH membenarkan tersangka ditahan atas dugaan pemotongan biaya hidup PIP tahun 2020-2023.


Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan, bahwa Tim Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penyidikan terkait pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar tahun 2020-2023 di STKIP Al - Maksum Langkat. 


Selanjutnya, Tim Pidsus menahan tersangka dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat untuk proses penuntutan.


Yos menjelaskan, bahwa tersangka melakukan pemotongan terhadap uang subsidi angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp 1.000.000 per mahasiswa setiap semester, dan Angkatan 2022 sebesar Rp 1.500.000 dengan modus sebagai biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus dan berbagai jenis lainnya. Namun biaya tersebut kembali dikutip juga ke mahasiswa baru yang mendapat PIP.


Akibat perbuatan tersangka, lanjut Yos, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.151.800.000,00 sesuai laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.


Tersangka disangkakan Pasal 2 Subsider  Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Selanjutnya dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Langkat guna proses penuntutan dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan," tandasnya. (sh