Notification

×

Iklan

Iklan KPU Samosir

Polsek Patumbak Bersama Team Urc Reskrim Ringkus Pelaku Pencurian Bermotor

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:43 WIB Last Updated 2024-08-13T12:43:57Z

ARN24.NEWS --
Kapolsek patumbak Kompol Faidir bersama dengan Kanit Reskrim IPTU M.Y Dabutar dan Team Urc unit Reskrim berhasil mengamankan orang pelaku pencurian spesialis sepeda motor dengan cara membongkar rumah dan sepeda motor yang sedang parkir di mesjid pada saat korban sholat subuh.

Laporan Polisi yang pertama diterima pada hari Senin(22/7/2024) sekitar pukul 03.00 wib korban M.SALIM warga jalan Bajak V Gang Rukun VI No.48 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas pada saat terbangun melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi di dalam rumah dan pintu rumah terbuka lebar dan engsel kuncinya dalam keadaan rusak.

Kemudian laporan Polisi yan kedua terjadi pada hari Selasa(6/8/2024) sekitar pukul 05.00 wib dmana pada saat itu korban bernama khazali hakim warga jalan Selambo II Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas di mana pada saat itu Korban sedang sholat subuh di mesjid Al-Muhajirin.

Sepeda motor korban di parkiran di pelataran parkir mesjid dan pelaku menggunakan kunci *"T"* pada saat melakukan aksinya.

Pelaku yang melakukan pencurian di daerah Bajak V bernama Teddy rahmafsyah(21)warga jalan Bajak V Gang Rukun VI No.42 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas dan Riki Rotama(31)warga jalan SM Raja No.9 - A Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas.
 
Kedua pelaku diamankan di daerah Bajak V dan simpang amplas Medan pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 wib dan dari pengakuan para pelaku sp motor telah di jual dan hasil penjualan nya di gunakan utk beli baju dan sepatu.

Kemudian pelaku yang melakukan pencurian sepedabmotor di Mesjid Al-Muhajirin diamankan dua orang pelaku Dedi Fauzan(45) warga jalan Bajak III No.14 - A Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas dan Geri Fadli alias geleng(29) warga jalan lukah gang keluarga No 35-B kelurahan amplas kecamatan Medan Amplas.

"Dari pelaku pencurian sepeda motor yang sedang parkir di mesjid kita amankan dua buah kunci T,satu buah helm,dua unit HP dan Pakaian yang di gunakan para pelaku pada saat melakukan aksinya," ucap Kapolsek Kompol Faidir.

Lanjutnya,"Para pelaku yang kita amankan ada 4 orang pelaku dengan dua buah laporan Polisi serta korban dan waktu serta kejadian yang berbeda,dimana para pelaku ini adalah *Residivis Curanmor* dan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku di negara kita,"terang Kompol Faidir.

Di tambahkannya,"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum penjara maksimal 7 tahun," pungkas Kapolsek Patumbak.(el tarigan)