Ketiga tersangka dan barang bukti Pil ekstasi diamankan di Mapolres Toba. |
ARN24.NEWS -- Satresnarkoba Polres Toba menangkap 3 pelaku perantara dan pasangan suami istri (Pasutri) pemilik salah satu cafe di Laguboti dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. Ketiga tersangka yakni, HN (49) seorang perantara merupakan warga Desa Parparean I, Kecamatan Porsea. Sedangkan PN (37) warga Jalan Balige, Desa Parparean I, Kecamatan Porsea dan PMT (47) tinggal di Desa Sibuea, Kecamatan Laguboti. Keduanya adalah pasangan suami istri yang juga pemilik salah satu cafe di Laguboti.
Kasat Narkoba Polres Toba, Iptu Parulian Nainggolan melalui Kasi Humas, AKP Bungaran Samosir membenarkan penangkapan ketiga pelaku. "Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tempat di lokasi Pantai Parparean I sering terjadi transaksi Narkotika jenis ekstasi. Mendapati informasi
tersebut tim langsung melakukan penyelidikan," ucapnya," Rabu (18/9/2024) pagi.
Bungaran menjelaskan, pada Rabu (11/9/2024) jelang maghrib, petugas melakukan penyelidikan peredaran Narkotika di Kecamatan Laguboti. Kemudian Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial HN di pondok terbuka di lokasi Pantai Parparean I, Kecamatan Porsea.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan 4 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi lambang granat warna hijau yang dibalut dengan potongan plastik warna merah, sengaja dibawa dan disimpan oleh pelaku dari Desa Lumban Binanga, Kecamatan Laguboti.
Sampai di pondok terbuka di lokasi Pantai Parparean I Kecamatan Porsea, dengan tujuan hendak diserahkan kepada orang lain. Tersangka mengaku mendapatkan dan menerima 4 butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi lambang granat warna hijau yang dibalut dengan potongan plastik warna merah dari seorang tersangka berinisial PN.
Selanjutnya, Tim Sat Narkoba melakukan pengembangan darimana tersangka memperoleh pil ekstasi tersebut. Lalu Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan pemilik salah satu cafe "V" di Laguboti yaitu PN seorang pria dan seorang wanita PMT di dalam Cafe V di Desa Lumban Binanga.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam warung sekaligus rumah pinggir Pantai Dusun II Siringo-ringo, Desa Lumban Binanga Kecamatan Laguboti, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket berisi 20 butir pil diduga ekstasi lambang granat warna hijau. Barang haram itu disimpan oleh tersangka PN di dalam 1 buah Tupperware ukuran besar memiliki tutup warna hijau.
Informasi bahwa PMT sebagai pemodal dan mengaku telah membayar dan melakukan Transfer uang sebanyak 3 kali untuk membeli pil ekstasi dengan nominal sebesar Rp 15 juta sebanyak 100 butir. Transfer kedua sebesar Rp 23 juta sebanyak 150 butir dan transfer ketiga sebesar Rp 38 juta sebanyak 250 butir, ke Rekening penjual ekstasi dari Medan.
"Menurut pengakuan PMT kepada petugas, yang berhubungan komunikasi dengan penjual ekstasi dari Medan adalah tersangka HN sendiri. Dari 24 butir yang berhasil diamankan adalah sisa penjualan dari 250 butir," ungkapnya.
Dari tersangka HN petugas menyita barang bukti berupa 4 butir pil diduga ekstasi lambang granat warna hijau yang dibalut dengan potongan plastik warna merah, 1 unit handpone merk Vivo warna biru, dan Nomor Simcard 08224925xxxx.
Sementara barang bukti yang disita dari PN dan PMT yaitu 1 paket ukuran besar berisi 20 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi lambang granat warna hijau, 1 buah Tupperware ukuran besar dengan tutup warna hijau, 1 unit hape dan nomor Simcard 08227243xxxx serta 1 hape Vivo warna biru langit.
"Saat ini ketiga tersangka dan semua barang bukti yang di amankan langsung di bawa ke Mapolres Toba guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (hotman)