ARN24.NEWS -- Pria 33 tahun ini mendekam di tahanan Polsek Medan Labuhan. Kasusnya mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik Anisa Putri yang tinggal di Medan Labuhan.
Sekarang, laki inisial MS tersebut tinggal menahan perih atas perbuatannya. Sanksi hukum Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun kurungan.
Info diterima dari Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (24/9/2024), bahwa kejadian itu pada Agustus lalu. Pelaku MS merangsek masuk ke rumah Anisa Putri.
Pelaku sebelumnya masuk ke rumah korban dengan cara menyongkel jendela belakang. Selanjutnya mengambil kunci kontak Scoopy milik korban. Lantas pelaku pun melaju membawa kabur sepeda motor tersebut.
Dari situ pelaku menjual Scoopy Putri ke Tebingtinggi melalui perantara agen. Harganya sekira Rp 6,2 juta. Usai laporan masuk ke Polsek Medan Labuhan, jejak pelaku ditelusuri petugas.
"Pelaku kita ringkus di Medan Labuhan. Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban," lirih Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton melalui Kapolsek Medan Labuhan, AKP PS Simbolon.
Sesuai pengakuan pelaku bahwa sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang di Tebingtinggi melalui agen yang tidak dikenalnya. Sedangkan uang hasil penjualan telah dihabiskan untuk berfoya-foya. (saze/press)