Notification

×

Iklan

Pemilik 30 Paket Ganja Diringkus Polres Langkat

Jumat, 13 September 2024 | 17:08 WIB Last Updated 2024-09-13T10:08:28Z

ARN24.NEWS --
Sat Res Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pria berinisial HG (25) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja. 

Pelaku diamankan di Jalan Sei Bilah Gang Meriam, Lorong Sosial Lingkungan V, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat kemarin malam.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat diduga berisikan ganja. Barang harsm itu ditemukan di bawah meja depan rumah pelaku. Turut juga disita satu buah ponsel android uang tunai sebesar Rp 50 ribu.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Jumat (13/9/2024) siang, menjelaskan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. 

"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Sei Bilah gang Meriam, Lorong Sosial Lingkungan V, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Pelaku kini telah diamankan di Polres Langkat untuk diproses hukum lebih lanjut.

AKP Rajendra Kusuma menambahkan bahwa Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.

“Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” tegasnya.

Dengan adanya penangkapan ini, Polres Langkat berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyebaran narkotika lebih lanjut di wilayah tersebut. (el tarigan)