ARN24.NEWS -- Lagi menanti pasien, seorang residivis narkoba jenis sabu ini kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar. Lokasi penangkapan di Jalan Sinar, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Selasa kemarin.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, membenarkan telah meringkus pelaku inisial DS (25) warga Jalan Jawa Gang Aru, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dari tangan pelaku turut disita berupa 1 unit hape warna biru, 1 paket sabu berat bruto 1.35 gram dan uang Rp 138 ribu. Hasil introgasi bahwa pelaku mengakui barang bukti itu miliknya dan akan diedarkan.
Diakui pula keberadaan pelaku diperoleh setelah adanya informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (25) sekira pukul pukul 23.15 WIB.
"Tersangka DS merupakan residivis kasus Narkoba tahun 2018 dengan vonis 5 tahun 3 bulan. Hingga saat ini tersangka DS sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tandasnya. (saze/nt)