ARN24.NEWS -- Satuan Narkoba Polres Simalungun di bawah pimpinan AKBP Choky Sentosa Meliala, menangkap seorang residivis narkoba yang sudah lama menjadi incaran, Sugianto alias Borok (53).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry, menjelaskan bahwa dalam operasi ini, Sugianto alias Borok, seharinya bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Dusun V Desa Naga Kesingan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Sebelumnya pelaku pernah ditahan karena kasus yang sama, namun tampaknya tidak membuatnya jera.
Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah yang berlokasi di Lingkungan I Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Sat Narkoba Polres Simalungun langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif. Dan Sabtu (21/9/2024) siang, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 dan Kanit 2 Sat Narkoba mulai melakukan pengintaian di lokasi tersebut.
Selanjutnya melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku di kamarnya. Total barang bukti yang ditemukan berupa 5 paket klip sedang dan 1 paket klip kecil sabu-sabu dengan berat brutto 10,91 gram, serta beberapa barang bukti lain seperti 2 unit handphone Android, 1 unit handphone Nokia, uang tunai sebesar Rp 250.000, timbangan digital, dan berbagai perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Simalungun, melalui Kasi Humas AKP Verry, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para bandar narkoba dan memberikan ultimatum keras agar para pelaku segera bertobat dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
"Kami sampaikan ultimatum kepada para bandar narkoba untuk segera bertobat dan hentikan pelanggaran itu," tegas AKP Verry. (saze/press)