ARN24.NEWS -- Polres Aceh Tenggara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan pasangan kekasih, DI (34) warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam dan SU (29) bermukim di Semadam, Kecamatan Semadam.
Keduanya ditangkap tim Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara di Jalan Titi Abri, Desa Pulo Nas, Kecamatan Babussalam, kemarin sore.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba.
Setelah melakukan pengintaian selama sebulan terhadap pasangan, tim Opsnal menerima informasi bahwa pasangan ini berada di Jalan Titi Abri, Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam. Anggota tim segera menghentikan mereka dan melakukan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 66,7 gram dari dalam tas yang dibawa oleh SU.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti 2 buah plastik kresek, 1 buah tas motif gajah, 1 buah bong, 1 buah korek api gas, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah handphone merek Realme, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
Pasangan kekasih ini ditangkap ketika sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan narkoba kepada seseorang di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara. Keduanya kini telah diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut. (ltw/nt)