Sidang yang sempat dibuka Hakim Ketua Hendrawan Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Untuk kedua kalinya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Nina Wati alias NW kembali ditunda, Selasa (1/10/2024).
Alasannya, terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) itu masih sakit serta sedang menjalani perawatan.
Dalam sidang yang sempat dibuka Hakim Ketua Hendrawan Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Surya Siregar mengaku Nina Wati masih sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Royal Prima.
"Saat ini terdakwa (NW) dibantarkan di RSU Royal Prima," ucap JPU Surya Siregar.
Mendengar hal itu, Hakim Ketua Hendrawan Nainggolan meminta kepada JPU agar terdakwa Nina Wati dapat dihadirkan saat persidangan yang akan digelar pada 15 Oktober 2024 mendatang.
Hendrawan menyebut, dalam hukum acara pidana memperbolehkan untuk melakukan sidang di dalam rumah sakit. Namun, majelis hakim beralasan akan menimbulkan keramaian. Sehingga tidak memungkinkan untuk menggelar sidang di rumah sakit.
Sebelumnya, persidangan dakwaan terhadap Nina Wati yang seyogyanya digelar pada Selasa (24/9/2024) terpaksa ditunda karena terdakwa dibantarkan ke rumah sakit.
Diketahui, Nina Wati alias NW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Nina Wati sebelumnya ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Kamis (21/3/2024).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tersangka Nina Wati diduga melakukan tipu gelap dengan modus meloloskan anak korbannya menjadi taruna Akpol.
“Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang,” ujar Hadi.
Beberapa waktu kemudian, lanjut dia, tersangka NW kembali menjanjikan kepada korban karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.
"Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,3 miliar," kata Kombes Hadi Wahyudi. (sh)