ARN24.NEWS -- Seorang pemuda inisial DG, warga Dusun III, Desa Lau Bicik, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang menghembuskan nafas terakhirnya diduga di Lawpota (LP) Cafe, Sabtu (12/10/2024) pukul 06.00 WIB. Info beredar korban berusia 23 tahun tewas disinyalir overdosis (OD) pil extasi.
Kejadian tersebut pun langsung membuat heboh Kecamatan Kutalimbaru. Menurut sumber, sekira pukul 05.00 WIB, korban mendatangi sebuah lokasi yang bernama Lawpota Cafe atau yang sering disebut tempat dugem yang berada di Desa Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru.
“Saat itu DG datang ke Lawpota dan dia duduk tak berapa lama kemudian dia minum air mineral dan tiba-tiba dia kejang- kejang,” ujar sumber.
Setelah DG menghembuskan nafas terakhirnya, jenazahnya dibawa ke Puskesmas Kutalimbaru. Tim inafis Polrestabe Medan yang mendapatkan informasi tersebut pun turun ke lokasi dan membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Medan.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Banuarea Manurung dikonfirmasi, membenarkan ada korban meninggal dunia di Dusun Psntai Tak Gendong, Desa Laubakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
"Kita telah melakukan cek TKP dan memboyong korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi," ujar Kapolsek.
Saat ini satreskrim dan Satnarkoba Polrestabes Medan sedang berada di lokasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. (saze/press)