Dua terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Afrizal (57) dan Iskandar (50), dua terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi berupa jenis lutung dituntut 3,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/11/2024).
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud, yaitu Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Afrizal dan terdakwa Iskandar oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara," sebut JPU AP. Frianto Naibaho di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.
Selain itu, jaksa juga menuntut keduanya untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya majelis hakim diketuai Vera Yetti Magdalena menunda dan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (4/12/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.
Dalam dakwaan dijelaskan, kedua terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Medan pada Selasa (23/7/2024) sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Sungai Teratai, Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Mulanya, petugas kepolisian tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, akan ada transaksi atau jual beli lutung.
Sehingga pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 19.40 WIB, petugas pun langsung menuju lokasi tersebut. Sesampainya di sana, petugas melihat serta menghampiri Afrizal dan saksi Ahmad alias Rudi sedang membawa kotak seperti kandang/sangkar yang ditutupi.
Ketika dibuka kotak dan sangkar/kandang tersebut, ternyata isinya 2 ekor lutung, seekor musang tenggalung, dan seekor tupai. Selanjutnya Afrizal mengatakan bahwa masih ada lagi seekor lutung dalam keadaan sakit dan 2 ekor kukang dalam keadaan sehat yang disimpan di rumahnya di Jalan M. Yakub Gang Imam No. 8, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.
Atas ucapan tersebut, petugas pun membawa Afrizal ke rumahnya dan menemukan seekor lutung serta 2 ekor kukang yang disimpan di kandang ayam belakang rumahnya. Kemudian, Afrizal pun menjelaskan satwa-satwa tersebut dibelinya dari Iskandar.
Kemudian pada Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendatangi rumah Iskandar yang terletak di Jalan Sungai Teratai, Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan Iskandar dan menemukan 2 ekor lutung yang ditempatkan di dalam sangkar/kandang di dalam rumahnya. Iskandar mengaku menjual 3 ekor lutung tersebut kepada Afrizal seharga Rp 750 ribu, seekor tupai seharga Rp 500 ribu, dan 2 ekor kukang api seharga Rp 600 ribu.
Sedangkan, Iskandar membeli 3 ekor lutung yang masih anakan dari seseorang bernama Yulih (belum tertangkap) seharga Rp 225 ribu. Atas perbuatan tersebut, Afrizal dan Iskandar beserta barang bukti dibawa petugas ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (sh)