Notification

×

Iklan

Dirut PT Satuan Pengamanan Garda Dilaporkan ke Polrestabes Medan Dugaan Penggelapan

Rabu, 27 November 2024 | 16:52 WIB Last Updated 2024-11-27T09:52:43Z

Mira Yanita (kiri) didampingi penasehat hukumnya usai membuat laporan polisi di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Selasa (26/11/2024). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Direktur Utama (Dirut) PT Satuan Pengamanan Garda Agusman Jaya Zendrato (34) dilaporkan ke Polrestabes Medan, Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penggelapan oleh Mira Yanita (32) selaku mantan karyawan di perusahaan tersebut. 


“Saya melaporkan Agusman Jaya Zendrato pada Selasa (26/11), ke Satreskrim Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana penggelapan,” kata Mira Yanita didampingi penasihat hukumnya Muhammad Ali Panjaitan, dan Syarif Hidayat Daulay di Medan, Rabu (27/11).


Mira mengatakan laporan itu tercatat dengan nomor: STTLP/B/3371/XI/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 November 2024 atas dugaan tindak pidana penggelapan, berdasarkan Pasal 372 KUHPidana.


“Dimana terlapor selaku Direktur Utama di perusahaan tersebut diduga telah menggelapkan sepeda motor dan satu unit mobil milik saya dengan menjualnya tanpa sepengetahuan saya,” ujar dia.


Mira juga mengaku selama bekerja sebagai HRD merangkap Marketing di PT Satuan Pengamanan Garda, dirinya juga tidak mendapatkan gaji selama 4 bulan.


“Selama bekerja di perusahan itu, saya tidak ada digaji 4 bulan lamanya,” jelasnya. 


Muhammad Ali Panjaitan selaku penasehat hukum Mira menjelaskan, bahwa kliennya dengan Agusman Jaya Zendrato berhubungan sejak bulan Mei 2024, kemudian Agusman meminjam satu unit sepeda motor Yamaha NMax pada tanggal 6 Juli 2024.


“Kemudian, klien kami juga menitipkan kepada Agusman Jaya Zendrato satu unit mobil Suzuki Swift di rumah Agusman yang beralamat di Jalan Seroja Raya, Tanjung Selamat, Medan Tuntungan,” ujarnya.

  

Menurut dia, penggelapan satu unit mobil Suzuki Swift dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang diduga dilakukan terlapor tersebut merugikan kliennya senilai Rp100 juta.


Selain itu, lanjut dia, terlapor juga diduga melakukan penipuan dengan membujuk kliennya untuk mentransfer sejumlah uang dengan total keseluruhan mencapai Rp90 juta.


“Uang tersebut diklaim akan digunakan untuk membayar gaji karyawan dan operasional perusahaan PT Satuan Pengamanan Garda,” jelasnya.


Ali menjelaskan bahwa perbuatan dugaan penggelapan ini terjadi dengan cara terlapor menjual mobil dan sepeda motor milik Mira tanpa sepengetahuan, sambil menjanjikan untuk membelikan mobil baru dan bahkan akan berjanji menikahi Mira.


“Sebelumnya, klien kita juga sempat mengalami dugaan kekerasan dari terlapor saat masih bekerja di PT Satuan Pengamanan Garda, yang turut menjadi bagian dari rangkaian masalah ini,” ujarnya.


Meski telah mengirimkan somasi untuk mengembalikan mobil, sepeda motor, dan uang yang terlibat, pihaknya mengaku hingga laporan polisi dibuat, terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.


“Kita berharap pihak Satreskrim Polrestabes Medan segera memproses laporan ini sesuai dengan prinsip presisi yang dijunjung oleh Polri, yaitu Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan,” tegasnya.


Secara terpisah, Agusman Jaya Zendrato selaku terlapor ketika dikonfirmasi membantah atas dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada dirinya.


“Kita mempunyai bukti-bukti, kalau menurut saya penggelapan tidak ada,” kata Agusman.


Dia juga membantah terkait perihal isi somasi yang dilayangkan Mira melalui penasehat hukum kepada dirinya.


“Apalagi terkait somasi yang dibuat oleh Mira itu tidak benar semuanya, dan kita sudah membalas surat somasi tersebut,” ujar dia.


Dalam balasan somasi itu, lanjut dia, pihaknya telah menjelaskan dan menyampaikan bahwa apa yang tertera di somasi tersebut tidaklah benar.


“Kalau untuk sepeda motor, saya sudah bayar sama dia (Mira-red), malah uang perusahaan saya dipakainya, untuk biaya hidupnya, biaya jaga anaknya. Seharusnya kita yang keberatan, tapi yaudahlah, kita siap dengan segala bukti,” jelasnya. (rfn)