BPW yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumut. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Direktorat Reskrimsus Polda Sumut tengah menangani laporan kasus dugaan penggelapan agunan nasabah Bank Sumut. Kasus yang diduga melibatkan petinggi Bank Sumut itu kini sudah masuk pada tahap penyidikan.
"Untuk kasus ini (dugaan penggelapan agunan nasabah) masih dalam proses penyidikan," ujar Plh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Pinem melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani, Sabtu (8/2/2025)
Namun, Kompol Siti belum bersedia memberikan keterangan lebih mendalam. Dia hanya mengatakan, perkembangan kasus tersebut sudah disampaikan ke pihak pelapor.
"Untuk SP2HP sudah diserahkan kepada pengacara dari Ibu Br Situmorang (pelapor)," ungkap Kompol Siti.
Disinggung soal upaya paksa terhadap oknum petinggi Bank Sumut berinisial BPW karena sudah dua kali tidak menghadiri panggilan (mangkir), Kompol Siti menyebut, masih akan melakukan klarifikasi kepada penyidik.
Informasi diperoleh menyebutkan, Polda Sumut akan melakukan pemanggilan terhadap BPW, terkait kasus dugaan penahanan atau penggelapan agunan berupa sertifikat tanah milik salah satu nasabah Bank Sumut.
BPW diduga sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Sumut.
Dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kepala cabang Bank Sumut. Sedangkan korbannya, T Situmorang telah memberikan keterangan.
Kasus itu sempat viral karena korban yang telah melunasi pembayaran kredit mantan suaminya (telah meninggal dunia) sebesar lebih dari Rp 1 miliar dengan agunan sertifikat tanah.
Permasalahan muncul karena PT Bank Sumut tidak memberikan agunan tersebut kepada korban, padahal kredit sudah dilunasi. (sh)