ARN24.NEWS – Satuan Tugas Berantas Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan kepemilikan senjata ilegal di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, di Nagori Jawa Maraja Bah Jambi, Kecamatan Dolok Merawan.
Operasi yang dipimpin oleh Kasat Intelkam IPTU Rido V. Pakpahan, S.Kom., M.H., dengan disaksikan oleh Pangulu Dolok Hataran Pak Suwardi, berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni Johanes Sitanggang (43), Yudi Suriansyah (36), dan Tigor Parsaoran Sihaloho (44), beserta sejumlah barang bukti narkoba dan senjata jenis Air Softgun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Nagori Mariah Jambi.
Tim yang terdiri dari 11 personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, Yudi Suriansyah. Dalam penggeledahan, petugas menemukan kaca pirex yang diduga berisi sabu.
Tersangka Yudi kemudian mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Tigor Parsaoran Sihaloho. Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Tigor di kediamannya di Nagori Huta Batu VII.
Hasil interogasi terhadap Tigor mengungkap bahwa narkoba tersebut diperoleh dari Johanes Sitanggang, yang juga segera ditangkap.
Dari penggeledahan di kediaman Johanes, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 8 plastik klip sabu dengan berat bruto 8,25 gram, 4 butir ekstasi seberat 1,94 gram, serta satu buah kaca pirex yang berisi sisa sabu dengan berat 1,48 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan senjata ilegal, yaitu satu unit Air Softgun jenis Glock dan senapan angin merek Cannon. Tak hanya itu, petugas juga menyita uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 2.200.000, tiga unit handphone, dan berbagai peralatan lainnya.
Johanes mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Memet yang berada di Kota Medan. Sedangkan terkait kepemilikan senjata, Johanes mengaku bahwa Air Softgun tersebut adalah titipan dari temannya yang berinisial H, yang hingga kini masih dalam pengejaran, sementara senapan angin tersebut merupakan miliknya yang dibeli secara online.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran narkoba serta kepemilikan senjata ilegal. Pihak Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi mengenai peredaran narkoba dan aktivitas ilegal lainnya di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar,” ujar AKP Verry Purba.
Pihak kepolisian berharap agar masyarakat dapat bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan. (EL Tarigan)