ARN24.NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap dua orang tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 71,55 gram.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (1/2/2025) sore, di halaman belakang sebuah rumah di Dusun 2 Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah RA alias Mincek (31), seorang residivis yang bekerja sebagai petani, dan kekasihnya yang berinisial SN (31), seorang wiraswasta asal Medan. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut.
“Tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan pada saat penggerebekan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap petugas,” ujar AKP Verry.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti, termasuk empat bungkus plastik besar, 24 bungkus sedang, dan 22 bungkus kecil berisi sabu-sabu dengan total berat 71,55 gram.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa empat bal plastik klip kosong, dua unit handphone Android merk Vivo, uang tunai sebesar Rp 1.300.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, dua unit timbangan digital, dua buku catatan penjualan, dan berbagai barang bukti pendukung lainnya.
Dari hasil interogasi, tersangka RA mengaku bahwa ia bekerja sama dengan SN untuk mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria berinisial D yang berada di Medan untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Simalungun. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar.
Penangkapan ini melibatkan tim yang dipimpin oleh AKP Henry S. Sirait, S.I.P., S.H., M.H., bersama IPDA Sugeng Suratman, IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., serta beberapa anggota lainnya.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas,” kata AKP Verry.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Untuk tersangka RA, yang merupakan residivis, ancaman hukuman yang diterima bisa lebih berat.
Polres Simalungun menghimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya,” tutup AKP Verry. (EL Tarigan)