Notification

×

Iklan

Remaja Bawa Celurit saat Tawuran di Medan Dihukum 15 Bulan Penjara

Senin, 24 Februari 2025 | 18:22 WIB Last Updated 2025-02-24T11:22:15Z


ARN24.NEWS
– Seorang remaja, MRAF, terdakwa kasus kepemilikan celurit dan terlibat tawuran di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, dihukum 15 bulan penjara, Senin (24/2/2025).


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Hendra Hutabarat menyatakan pemuda 19 tahun itu telah terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).


Adapun dakwaan tunggal JPU yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen atau STBL. 1948 No. 17.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Ryan Al Farizi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan)," ucap Hendra di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan. 


Setelah mendengarkan putusan, Ryan menyatakan menerima. Sedangkan, JPU pada Kejaksaan Negeri Medan menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak. 


Putusan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan JPU Rocky Sirait yang sebelumnya menuntut Ryan 2 tahun dan 6 bulan atau 2,5 tahun penjara.


Diketahui, kasus yang menjerat Ryan bermula pada Minggu (2/6/2024) sekira pukul 04.30 WIB lalu. Saat itu, aparat kepolisian dari Polrestabes Medan berjumlah 3 orang mendapatkan informasi adanya tawuran di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.


Mendapati informasi tersebut, polisi pun kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan. Setibanya di lokasi, polisi langsung mengamankan terdakwa, anak berinisial YP, anak berinisial MY, dan anak berinisial KF, serta beberapa orang lainnya. 


Saat penangkapan, polisi juga menemukan alat yang digunakan untuk tawuran di antaranya berupa sebuah samurai dan 3 buah celurit. 


Setelah itu, polisi menangkap terdakwa dengan barang bukti sebuah celurit di tangannya. Selanjutnya, Ryan bersama yang lainnya dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. (sh)