Fakta isi LHKPN milik hakim Joko Widodo dan Panitera Pengganti Simon Sembiring yang berhasil dilihat wartawan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Sidang perkara penggelapan dana Bank Mega senilai Rp 8,6 miliar diwarnai larangan bagi wartawan untuk mengambil foto. Keputusan yang diambil oleh Hakim Joko Widodo ini menuai tanda tanya, mengingat keterbukaan dalam proses peradilan adalah prinsip utama dalam sistem hukum.
Menariknya, berdasarkan data harta kekayaan, panitera pengganti Simon Sembiring ternyata memiliki aset yang lebih besar di banding sang hakim. Fakta ini semakin memancing rasa penasaran publik terhadap jalannya persidangan dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Dilihat wartawan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Selasa (11/2/2025), Hakim Joko Widodo memiliki harta sebanyak Rp 175.800.000.
Itu merupakan laporan harta kekayaan Hakim Joko Widodo terakhir kali yang dilaporkannya pada 7 Januari 2025 untuk periodik 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, harta Hakim Joko Widodo berupa alat transportasi dan mesin sebesar Rp 283.800.000 dengan rincian mobil Honda CRV tahun 2013 hasil sendiri Rp 185.000.000, mobil Isuzu Panther tahun 2005 hasil sendiri Rp 80.000.000 dan sepeda motor Yamaha NMax tahun 2019 hasil sendiri Rp 18.800.000. Sedangkan untuk tanah dan bangunan tidak ada.
"Harta bergerak lainnya tidak ada, surat berharga tidak ada, kas dan setara kas senilai Rp 41.000.000, serta harta lainnya sebesar Rp 1.000.000. Untuk sub total senilai Rp 325.800.000. Kemudian hutang Rp 150.000.000. Jadi untuk total harta kekayaan (II-III) sebesar Rp 175.800.000," demikian isi LHKPN tersebut saat dilihat wartawan.
Berbanding terbalik dengan Panitera Pengganti Simon Sembiring yang memiliki harta jauh lebih banyak dibandingkan dengan Hakim Joko Widodo.
Panitera Pengganti Simon Sembiring memiliki harta sebanyak Rp 1.432.091.800 (Rp1,4 miliar lebih).
Itu merupakan laporan harta kekayaan Panitera Pengganti Simon Sembiring terakhir kali yang dilaporkannya pada 16 Januari 2024 untuk periodik 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, harta Panitera Pengganti Simon Sembiring berupa tanah dan bangunan senilai Rp 700.000.000 dengan rincian tanah dan bangunan seluas 84 m2/75 m2 hasil sendiri di Kota Medan.
Kemudian alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.000.000.000 dengan rincian sepeda motor Honda Solo tahun 2018 hasil sendiri Rp 10.000.000, mobil Toyota Agya tahun 2021 hasil sendiri Rp 160.000.000, mobil Toyota Fortuner tahun 2021 hasil sendiri Rp 530.000.000 dan mobil Toyota Mini Bus tahun 2022 hasil sendiri Rp 300.000.000.
"Harta bergerak lainnya tidak ada, surat berharga tidak ada, kas dan setara kas Rp 48.400.000, harta lainnya tidak ada. Sub total Rp 1.748.400.000, hutang sebesar Rp 316.308.200. Total harta kekayaan (II-III) sebesar Rp 1.432.091.800 (Rp1,4 miliar lebih," demikian isi LHKPN tersebut saat dilihat wartawan.
Sebelumnya, Joko Widodo, seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghardik wartawan mengambil foto persidangan. Insiden ini terjadi ketika wartawan meliput kasus penggelapan Rp 8,6 miliar di PT Bank Mega yang menyeret Supervisor Bank Mega, Yenny (47), Senin (10/2/2025).
Tidak hanya itu, Joko Widodo menyebut tidak hanya wartawan tapi hantu hingga malaikat pun harus ijin ke dirinya terlebih dahulu.
"Mau wartawan, hantu, atau malaikat tetap harus izin (ambil foto). Ini sidang ada aturannya. Kalau mau foto izin dulu sebelum dibuka persidangan," ujar Joko dengan nada keras.
Seusai persidangan, PP Simon Sembiring menjumpai wartawan guna mendamaikan situasi.
“Kalian hubungi dulu saya (untuk ambil foto) biar saya sampaikan ke hakim, gitu maksud saya,” dalih Simon saat dikonfirmasi selepas sidang itu.
Terpisah, Ketua PN Medan, Jon Sarman Saragih, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya akan mengingatkan para jajarannya supaya memahami Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik.
"Terima kasih, kami telah diingatkan. Nanti saya ingatkan lagi tentang keterbukaan informasi dan sidang terbuka untuk umum untuk seluruh warga PN Medan. Ada info perlu komunikasi dengan humas, ya," ucapnya. (sh)