Terdakwa kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Sidang pembacaan surat tuntutan hukuman terhadap 5 terdakwa kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, kembali ditunda.
Semestinya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Rabu (12/2/25).
Namun, ditunda karena jaksa masih belum menyelesaikan surat tuntutan.
Ini merupakan penundaan yang kedua kalinya setelah pada pekan lalu tepatnya Rabu (5/2/2025) sidang tuntutan juga sempat ditunda dengan tuntutan belum selesai.
Adapun kelima terdakwa yang dimaksud dalam kasus ini, yaitu Hendrik Kosumo (41), Debby Kent (36), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), Arpen Tua Purba (29), dan Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43).
Muhammad Rizqi Darmawan selaku salah satu tim JPU mengatakan sidang pembacaan tuntutan kembali diagendakan dan dibuka pada pekan depan, Rabu (19/2/2025).
"Tunda, Bang. Belum siap tuntutannya. (Ditunda) seminggu," katanya saat ditemui wartawan di PN Medan.
Pernyataan itu pun dikuatkan JPU lainnya, Trian Adhitya Izmail. Dia mengatakan bahwa surat tuntutannya belum selesai karena Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengeluarkan rencana tuntutan (rentut).
"Ditunda, Bang. Belum keluar tuntutannya dari Kejagung. Tadi ngecek di Kejati Sumut belum keluar (tuntutannya)," ujarnya di PN Medan.
Diketahui, dalam kasus ini, kelima terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dakwaan kedua melanggar Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan ketiga melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dakwaan keempat melanggar Pasal 129 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dakwaan kelima melanggar Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sh)