Personel Polrestabes Medan menyita barang bukti senapan angin, Selasa (29/4/2025). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, kembali melakukan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dengan menyasar kawasan Bagan, Percut Seituan sebagai target, Selasa (29/4/2025) petang.
Seorang bandar yang selama ini kerap memasok narkoba ke kawasan tersebut berhasil diringkus.
Penggerebekan dilakukan setelah beberapa pengungkapan narkoba yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, mengarah ke kawasan Bagan, Percut Seituan sebagai tempat penyuplai narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, tim gabungan Polrestabes Medan yang dipimpin AKBP Thommy Aruan selaku Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, kemudian melakukan penggerebekan.
“Ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan yang sebelumnya kami lakukan,” ungkap AKBP Thommy Aruan, Rabu (30/4/2025).
Dalam penggerebekan, petugas berhasil menangkap MJ (30) yang diduga sebagai bandar besar narkoba di kawasan Bagan, Percut Seituan. Saat ditangkap, MJ yang bersembunyi di lantai dua rumahnya, sempat berupaya melarikan diri meskipun sudah dalam posisi terkepung.
Dari rumahnya, petugas juga menyita beberapa paket sabu berukuran besar, yang disimpan di dalam dispenser.
“Ada beberapa barang bukti termasuk narkoba yang kami temukan dalam penggerebekan ini. Tentu ini semua akan kami dalami, dan hasil lengkapnya akan kami sampaikan di Polrestabes Medan,” ucap AKBP Thommy.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan tim gabungan, petugas sempat mendapat beberapa lemparan batu dari berbagai arah, yang diduga dilakukan oleh orang-orang suruhan bandar narkoba.
Namun, dalam insiden ini tidak terdapat petugas yang terluka, dan lokasi penggerebekan dapat dengan cepat dikendalikan tim gabungan.
Dalam penggeledahan setidaknya di tiga rumah yang masih berkaitan dengan MJ sendiri, selain menyita narkoba, alat hisap, dan timbangan, petugas juga turut menyita sepucuk senapan angin yang diduga sudah dimodifikasi.
Seluruh barang bukti, kemudian dibawa ke Polrestabes Medan guna proses penyelidikan lanjutan. (sh)