Vonis penjara seumur hidup itu dibacakan majelis hakim diketuai Evelyne di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Rahmad Ikram, seorang warga Kabupaten Aceh Utara dan Fadhli bin Noordin yang merupakan warga Kota Medan selamat dari hukuman mati setelah divonis penjara seumur hidup dalam kasus 10,4 kg sabu.
Vonis penjara seumur hidup itu dibacakan majelis hakim diketuai Evelyne di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/5/2025).
Hakim menyatakan kedua kurir sabu tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmad Ikram dan terdakwa Fadhli bin Noordin oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Evelyne.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Pada persidangan sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan, Rizki Fajar Bahari, menuntut Rahmad dan Fadhli dengan hukuman mati.
Diketahui, kasus ini bermula pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Rahmad yang ketika itu tengah bekerja di Malaysia dihubungi Dani (DPO). Dani menawarkan Rahmad untuk mengantarkan sabu dari Kota Dumai, Riau, ke Kota Medan.
Tawaran itu pun diterima Rahmad. Keesokan harinya, Jumat (11/10/2024), Dani mengirimkan uang senilai 500 Ringgit Malaysia kepada Rahmad untuk keperluan perjalanannya.
Kemudian pada Sabtu (12/10/2024), Rahmad pun berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Malaka dan selanjutnya ke Kota Dumai dengan menumpangi speedboat.
Pada Senin (14/10/2024), Rahmad pun tiba di Pelabuhan Dumai. Selanjutnya, dirinya menghubungi Gopay (DPO) selaku seseorang yang akan ditemuinya di Dumai atas perintah Dani. Kemudian, mereka pun bertemu.
Sekira pukul 20.00 WIB, Rahmad dan Gopay berangkat ke Medan dengan menaiki mobil milik Gopay dan didalamnya sudah ada sabu yang akan diserahkan di Medan.
Singkatnya, mereka pun sampai di Medan pada Selasa (15/10/2024) dan sekira pukul 11.00 WIB, mereka pun tiba di tempat yang menjadi lokasi pertemuan dengan orang yang akan mengambil sabu tersebut, yaitu Aula Masjid Silaturahim, Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia.
Kemudian, Rahmad mengeluarkan sebuah tabung speaker yang sudah berisi 10,4 kg sabu. Tak lama kemudian, tabung speaker tersebut diambil Fadhli. Namun, tiba-tiba Fadhli ditangkap oleh anggota kepolisian serta anggota Bea dan Cukai.
Sementara Rahmad sempat melarikan diri hingga akhirnya dikejar dan berhasil ditangkap. Sayangnya, Gopay berhasil lolos dari kejaran tersebut dan belum tertangkap sampai saat ini.
Setelah menangkap Rahmad dan Fadhli, selanjutnya polisi beserta anggota Bea dan Cukai membawa keduanya ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut. (sh)