Ketiga terdakwa kurir sabu-sabu seberat 2,2 kilogram saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Tiga terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,2 kilogram (kg) lolos dari hukuman pidana penjara seumur hidup usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 hingga 20 tahun penjara terhadap ketiga terdakwa yang berperan sebagai kurir.
“Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Hakim Ketua Muhammad Sobirin dalam persidangan di Ruang Cakra 3, PN Medan, Jumat (2/5/2025).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Anend Naidu (30) merupakan warga Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan divonis pidana penjara selama 18 tahun penjara.
“Terdakwa Anend Naidu dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama delapan bulan,” jelas dia.
Sedangkan kedua terdakwa lainnya, yakni Candra Bos (34) warga Jalan Masjid, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, dan terdakwa Aditya Raaz (20) warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, masing-masing divonis 20 tahun penjara.
“Terdakwa Candra Bos dan terdakwa Aditya Raaz masing-masing divonis pidana penjara selama 20 tahun penjara dan dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara,” kata Hakim Sobirin.
Menurut hakim, hal memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
“Sementara hal meringankan ketiga terdakwa mengakui perbuatannya, dan bersikap sopan selama persidangan,” sebut dia.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Muhammad Sobirin memberikan waktu 7 hari kepada ketiga terdakwa dan JPU Kejati Sumut untuk menyatakan sikap atas vonis yang dijatuhkan.
“Ketiga terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ucap Hakim Sobirin.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Agustin Tarigan, yang sebelumnya menuntut terdakwa Anend Naidu dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Selain itu, JPU Agustin juga menuntut terdakwa Anend untuk membayar denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
“Sedangkan terdakwa Candra Bos dan terdakwa Aditya Raaz, masing-masing dituntut penjara seumur hidup,” tegas dia.
JPU Agustin dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, terdakwa Candra dihubungi oleh Laurensius, yang kini berstatus buronan (DPO), untuk menerima sabu-sabu dari terdakwa Aditya.
Keduanya kemudian bertemu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dimana terdakwa Aditya menyerahkan tas ransel berisi sabu-sabu seberat 2,4 kg kepada terdakwa Candra.
Setelah menerima barang haram tersebut, terdakwa Candra membawa sabu itu ke rumahnya di Gang Puskesmas Nomor 20 B, Jalan Masjid, Kelurahan Polonia.
Selama bulan Agustus hingga awal September 2024, terdakwa Candra beberapa kali menerima perintah dari Laurensius untuk menyerahkan sabu-sabu kepada terdakwa Aditya dalam jumlah yang bervariasi.
Selain itu, terdakwa Candra juga mengantarkan masing-masing 1 kg sabu-sabu kepada terdakwa Aditya.
Kemudian, pada 23 Agustus 2024, terdakwa Candra diminta membagi 1 kg sabu-sabu menjadi 10 paket kecil berisi 100 gram, lalu menyerahkan tiga di antaranya kepada terdakwa Aditya.
“Penyerahan tiga paket sabu kembali terjadi pada 30 Agustus 2024. Puncaknya terjadi pada 3 September 2024, saat hendak menyerahkan 200 gram sabu kepada terdakwa Aditya, terdakwa Candra mendapati sejumlah mobil mendatangi rumahnya,” ujar Agustin.
Curiga yang datang adalah petugas kepolisian, kata JPU, terdakwa Candra buru-buru membuang ponselnya ke sungai terdekat.
Lalu, pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa Candra pulang ke rumah dan langsung diamankan oleh sejumlah pria berpakaian preman merupakan anggota kepolisian.
Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu menangkap terdakwa Aditya dan terdakwa Anend. Sementara dari hasil penggeledahan di rumah terdakwa Candra, petugas polisi menemukan sabu-sabu seberat 2,2 kg.
"Kemudian ketika terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Agustin Tarigan. (sh)