ARN24.NEWS – Penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang dialami Eka Pranata Tarigan di wilayah hukum Polsek Pancur Batu menuai sorotan. Pasalnya, laporan yang telah dibuat istrinya, Nurhelni Br Karo (47), sejak Desember 2023, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP / B / 483 / XII/2023/SPKT/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, disebutkan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi di Toko Mas Etania, Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis, 14 Desember 2023.
Ironisnya, walau para terduga pelaku sudah teridentifikasi, tidak satu pun dari mereka ditahan. Bahkan, hingga kini masih bebas berkeliaran di sekitar lokasi kejadian, termasuk di sekitar Mapolsek Pancurbatu.
“Anehnya, dalam laporan awal disebut dugaan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), tapi setelah hampir dua tahun, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan malah dijerat dengan Pasal 351 KUHP (penganiayaan). Itu pun tidak ditahan,” kata kuasa hukum korban, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Agusto M. Sinaga saat ditemui di Mapolsek Pancurbatu, Jumat (2/5/2025).
Feryanto menilai, penanganan perkara ini tidak profesional. Ia bahkan mempertanyakan apakah penyidik Polsek Pancurbatu takut kepada para pelaku atau ada alasan lain sehingga kasus ini seolah dibiarkan mengendap.
“Kalau memang tak sanggup atau takut menangani, limpahkan saja ke Polda Sumut. Sederhana. Jangan sampai publik melihat Polsek Pancurbatu seolah-olah kebal terhadap program prioritas Kapolda Sumut,” tegas Feryanto.
Menanggapi tudingan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Elia Karo-karo, membantah bahwa pihaknya lalai dalam menangani laporan. Ia mengklaim, penanganan perkara dilakukan secara profesional.
“Kasus ini saling lapor. Terlapor juga melaporkan pelapor ke Polrestabes Medan. Jadi kami harus ekstra hati-hati dalam mengambil langkah,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.
Meski demikian, Iptu Elia memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan dan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polrestabes Medan untuk perkembangan lebih lanjut. (rfn)
Kasus pengeroyokan yang dialami Eka Pranata Tarigan menambah daftar panjang persoalan penegakan hukum di wilayah hukum Polrestabes Medan, khususnya di tingkat polsek. Korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tubuh, namun para pelaku tetap bebas dan tidak tersentuh hukum.
Fakta bahwa pasal yang digunakan dalam STTLP diubah setelah waktu yang cukup lama, menjadi pertanyaan besar bagi keluarga korban maupun masyarakat yang mendambakan keadilan.**