Empat tersangka curanmor ditembak digiring petugas di Mapolsek Medan Sunggal, Kamis (15/5/2025). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Empat tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur (tembak) kakinya. Sebab, keempatnya berusaha kabur dan melawan petugas ketika ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.
Wakapl Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen didampingi Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat menjelaskan, tersangka sudah beraksi di 7 lokasi wilayah kota Medan dan sekitarnya.
"Empat tersangka terpaksa ditembak petugas karena berupaya melawan saat hendak diamankan," katanya, Kamis (15/5/2025).
Keempatnya adalah, Aprianda Rifai Sembiring Depari (20) warga Sunggal, Rendi Setiawan (19), Maulana Fahrin (19) dan Arlanda (18), ketiganya warga Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban Marganda Ritonga warga Medan Timur kehilangan sepeda motor miliknya di Jalan Jamin Gingting Medan pada 7 Mei 2025 lalu.
Dalam aksinya, tersangka random dan berbagi peran. Motor curian kemudian dibawa ke tempat yang ditentukan untuk proses penjualan.
"Pengakuan tersangka sudah beraksi di 7 lokasi," ungkapnya
Dari mereka disita carang bukti i 2 unit sepeda motor, 1 kunci leter L, 1 unit mata kunci, 1 jaket dan 1 kaus hitam. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (sh)