Notification

×

Iklan

Bawa Kelewang untuk Tawuran, Remaja Asal Medan Maimun Divonis 20 Bulan Bui

Kamis, 22 Mei 2025 | 21:48 WIB Last Updated 2025-05-22T14:48:13Z

Terdakwa FH saat menjalani sidang dengan dihukum 20 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena membawa kelewang untuk tawuran. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Seorang remaja berusia 18 tahun bernama FH dihukum 20 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena membawa kelewang untuk tawuran, Kamis (22/5/2025).


Hukuman tersebut dijatuhkan setelah pria yang berasal dari Gang Pemuda II, Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun itu, terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farhan Heryan oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan (20 bulan) penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusfrihardi Girsang, di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan.


Keadaan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan Farhan meresahkan masyarakat. Keadaan meringankan, Farhan mengakui dan menyesali perbuatannya, sopan di persidangan, serta belum pernah dihukum.


Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Farhan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan banding atau tidak.


Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Vina Monika, yang sebelumnya menuntut Farhan dua tahun penjara.


Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Minggu (8/12/2024) lalu. Saat itu sekitar pukul 02.00 WIB, Farhan berkumpul dengan teman-temannya di Jalan Brigjend Katamso tepatnya di Simpang Pelangi untuk merencanakan tawuran.


Tak lama kemudian, mereka pun tawuran dengan kelompok lain. Kala itu, Farhan membawa sebilah kelewang dan tangannya sempat terluka karena terkena senjata tajam dari pihak lawan.


Sekira pukul 03.00 WIB, anggota kepolisian dari Polrestabes Medan yang sedang berpatroli menangkap Farhan dengan barang bukti kelewang digenggamannya. Setelah itu, polisi membawa Farhan ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (sh