Notification

×

Iklan

Diupah Rp 20 Juta, Warga Polonia Gagal Antar 22 Kg Sabu ke Pancurbatu

Selasa, 13 Mei 2025 | 18:29 WIB Last Updated 2025-05-13T11:29:50Z

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menginterogasi tersangka kurir sabu, Selasa (13/5/2025). (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Tim Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram (kg) di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung pada Minggu, 11 Mei 2025.


Dari pengungkapan kasus narkoba itu polisi menangkap seorang tersangka berinisial H (42), warga Kecamatan Medan Polonia. Saat ini tersangka ditahan di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, awalnya personel Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima laporan dari masyarakat adanya seseorang yang membawa atau menjadi perantara jual beli narkotika.


"Laporan itu ditindaklanjuti personel dan berhasil menangkap tersangka H," kata Gidion, Selasa (13/5/2025).


Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka disita barang bukti seberat 22 kg sabu yang dibawanya menggunakan sepeda motor. 


"Tersangka mengaku barang bukti sabu itu akan dikirim ke wilayah Pancurbatu," terangnya.


Kombes Gidion menyebut, barang bukti seberat 22 kg sabu itu didapat tersangka H dari seseorang yang masih dalam pengejaran (DPO).


"Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp 20 juta untuk mengantarkan sabu tersebut," sebut Gidion.


"Tersangka ini merupakan residivis karena sebelumnya ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba. Bahkan sebelumnya sudah dua kali berhasil mengantarkan narkoba di wilayah Kota Medan," bebernya.


Gidion menegaskan, peredaran narkoba merupakan faktor utama terjadinya berbagai masalah kejahatan. Seperti aksi tawuran, begal, serta kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat di Kota Medan.


"Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya. (sh