Notification

×

Iklan

Jadi Kurir 800 Gram Sabu, Oppung Warga Sumbar Divonis 15 Tahun Penjara

Senin, 05 Mei 2025 | 20:10 WIB Last Updated 2025-05-05T13:10:44Z

Majelis hakim diketuai Eliyurita saat membacakan amat putusannya terhadap terdakwa yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Syaiful Hidayat alias Oppung, seorang warga asal Sumatera Barat (Sumbar) divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menjadi kurir sabu seberat 800 gram, Senin (5/5/2025).


Majelis hakim diketuai Eliyurita meyakini warga Jalan Jorong Simpang Ampek, Desa Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer.


Adapun dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Hidayat alias Opung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Eliyurita di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.


Selain penjara, pria berusia 55 tahun itu juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider enam bulan penjara.


Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan Syaiful tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan perbuatan Syaiful meresahkan masyarakat.


"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa sopan selama di persidangan," ujar Eliyurita.


Mendengar putusan tersebut, Syaiful dan JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan kompak menyatakan terima.


Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Syaiful 17 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.


Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini bermula pada Rabu (20/11/2024) lalu. Saat itu, Syaiful ditawarkan untuk mengantarkan sabu ke Kota Kutacane, Aceh, oleh seorang bernama Ipul alias Kampret (DPO).


Tawaran tersebut pun diterima dan di hari yang sama, Syaiful langsung berangkat dari Sumbar ke Kutacane. Kemudian, Syaiful tiba di Kota Medan pada Kamis (21/11/2024) sekira pukul 14.00 WIB. 


Di Medan, Syaiful menginap di Hotel Alam Indah II kurang lebih selama satu minggu sambil menunggu arahan atau perintah untuk menerima dan mengantarkan sabu-sabu tersebut.


Kemudian pada Rabu (27/11/2024), Ipul menghubungi Syaiful dan menyuruhnya untuk mengambil sabu 800 gram di Jalan Gagak Hitam tepatnya depan Mall Ring Roand City Walk. 


Setelah mengambil sabu tersebut, Syaiful pun membawanya ke hotel penginapan. Sesampainya di hotel, Syaiful pun bersiap untuk mengantarkan barang haram itu ke Kutacane. Namun, ditunda karena jalan di daerah Berastagi sedang ada longsor.


Keesokan harinya, Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, pegawai hotel bersama anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara mendatangi kamar Syaiful dan langsung menangkapnya.


Saat diinterogasi, Syaiful mengaku bahwa dirinya akan diupah sebesar Rp15 juta oleh Ipul apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Kutacane. (sh