JPU Kejari Medan terima tahap II tiga kurir ganja 151 kilogram dari Kejagung di ruang tahap II Pidum Kejari Medan, Selasa (27/5/2025). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus tindak pidana narkoba jenis ganja seberat 151 kilogram dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Hari ini kita menerima tahap II dari penyidik Kejagung atas perkara tindak pidana narkoba jenis ganja dengan tiga tersangka masing-masing merupakan warga asal Aceh Tenggara,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma kepada wartawa, Selasa (27/5/2025).
Pihaknya menyampaikan adapun ketiga tersangka kurir ganja seberat 151 kilogram tersebut, yakni Syafi'i alias S (32), lalu Riki Supandi alias RS (32), dan Jos Pratama alias JP (26).
“Tahap II diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo (Kasubsi Tut) dan Sofyan Agung Maulana (Kasubsi Pratut) di ruang tahap II Pidum Kejari Medan,” jelas dia.
Setelah tahap II, lanjut Dapot, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, untuk 20 hari kedepan.
“Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Medan, dan JPU akan menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,” kata Dapot.
Dia menambahkan, tiga tersangka sebelumnya ditangkap petugas BNN (Badan Narkotika Nasional), pada Rabu (12/2), di sebuah ruko yang berada di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
“Dalam penangkapan itu, petugas BNN menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 151 kilogram,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dapot mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang narkotika ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” ujar Dapot Dariarma. (rfn)