Mantan Rektor UINSU, Prof Saidurrahman (kanan) saat menjalani tuntutan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Saidurrahman, dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2020, Rabu (28/5/2025).
Tuntutan hukuman ini dibacakan JPU pada Kejati Sumut, Desi Situmorang, di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/5/2025).
Jaksa menilai Rektor UINSU periode 2016–2020 itu telah memenuhi unsur melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,7 miliar sebagaimana dakwaan primer.
Dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saidurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan," ucap Desi.
Tak hanya itu, Prof Saidurrahman juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp 526 juta.
"Dengan ketentuan apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap UP tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ujar JPU.
Namun, lanjut Desi, apabila harta benda Prof Saidurrahman tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipenjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun).
Hal-hal yang memberatkan, menurut JPU, Prof Saidurrahman sudah pernah dihukum dalam perkara korupsi juga dan perbuatan Prof Saidurrahman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Desi.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai As'ad Rahim memberi kesempatan kepada Prof Saidurrahman untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu (4/6/2025) mendatang. (sh)