Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang secara resmi menahan kedua tersangka. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang resmi menahan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Budporapar) Deli Serdang, Ismail SSTP, Selasa (20/5/2025). Bersama Ismail, turut pula ditahan Munifah Suryani Harahap, Bendahara Disbudporapar Deli Serdang.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta pemantauan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Dinas Disbudporapar Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024, yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta.
Sebelumnya, Kejari Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan No: PRINT 02/L2.14/Fd.1/03/2025 tanggal 3 Maret 2025.
"Setelah dilakukan proses penyidikan maka dilakukan penetapan tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut yang telah merugikan negara sebesar Rp611.200.000," kata Kasi Intelijen, Boy Amali Boy Amali kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Sambung Boy, penahanan untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus tersebut.
"Ismail ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Sedangkan Munifah Suryani Harahap dilaksanakan penahanan selama 20 hari di Rutan Perempuan Kelas II A Medan. Penahanan terhitung sejak tanggal 20 Mei 2025," ucap Boy Amali.
Kedua tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sh)