Notification

×

Iklan

Mantan Kades di Dairi Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 527 Juta

Minggu, 18 Mei 2025 | 17:30 WIB Last Updated 2025-05-18T10:30:02Z

Mantan Kades berinisial RB ditahan tim Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Dairi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Seorang mantan kepala desa (Kades) berinisial RB, yang pernah menjabat di salah satu desa di Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap polisi atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 527 juta.


Penangkapan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Dairi setelah RB ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2025. Ia kemudian diamankan pada 14 Mei 2025.


“RB sudah kami tahan setelah dilakukan gelar perkara. Ia diduga menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2023 untuk kepentingan pribadi,” kata Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan, Minggu (18/5/2025).


Wilson menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara akibat ulah RB mencapai Rp 527 juta. Namun, polisi belum membeberkan secara detail penggunaan dana tersebut.


“Dana yang dikorupsi digunakan untuk keperluan pribadi tersangka,” tambahnya.


RB saat ini mendekam di tahanan Polres Dairi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (rfn)