ARN24.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyita aset tanah dan bangunan di Jalan Sutomo No. 11, Kecamatan Medan Timur, dalam kasus dugaan korupsi terkait penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Penyitaan tanah dan bangunan yang digunakan untuk Doorsmeer Mobil dan kos-kosan itu dihadiri oleh Kepala Kejari (Kajari) Medan Fajar Syah Putra, Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, Kasi Intel Dapot Siagian, dan Deputi Vice President Drive I PT KAI Sumut, Tegu Triono.
"Kita hari ini (Kejari Medan-red) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik PT KAI di Jalan Sutomo yang dikuasai sebelumnya," ucapnya.
Mantan Aspidsus Kejati Banten ini mengungkapkan berdasarkan dari hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT KAI ini mencapai Rp 21,91 miliar.
Sementara dalam kasus ini sendiri, kata Fajar, Kejari Medan sudah menetapkan seorang tersangka dan penahanan terhadap Risma Siahaan alias RS (64).
"Untuk penanganan perkara ini, Kejari Medan akan terus berproses," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Kajari Medan juga berharap agar seluruh masyarakat yang menguasai aset milik BUMN segera menyerahkan kepada pemiliknya yang berhak.
"Karena bagaimanapun juga itu merupakan aset milik negara. Jadi kami harapkan, himbaukan semua yang menguasai aset tanpa hak segera mengembalikan kepada yang berhak," tegasnya.
Sementara Deputi Vice President Divre I PT KAI Sumut, Tegu Triono, mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Kejari Medan yang sudah mensuport PT KAI dalam upaya untuk mengembalikan aset milik PT KAI.
"Terimakasih pak Kajari dan tim atas suportnya. Kedepannya kita akan menertibkan yang lain yang masih menguasai aset milik PT KAI," pungkasnya didampingi Manager Aset Deddi. (sh)