×

Iklan

Pengecer Sabu di Helvetia Ditangkap

Kamis, 22 Mei 2025 | 14:28 WIB Last Updated 2025-05-22T07:28:32Z

Tersangka pengecer sabu di Helvetia diamankan Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Seorang pria yang kerap mengecerkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Veteran, Pasar V, Gang Karet, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap ketika melakukan transaksi.


Dari tangan tersangka berinisial DYD alias K (30) disita barang bukti satu klip plastik transparan berisi sabu seberat 5,06 gram.


Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan mengatakan, awalnya personel menerima laporan dari masyarakat yang resah karena peredaran narkoba di Jalan Veteran, beberapa waktu lalu.


"Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Hasilnya saat dilakukan transaksi jual beli narkoba personel dapat menangkap tersangka DYD di dekat kediamannya," terangnya, Kamis (22/5/2025).


Thommy mengungkapkan, tersangka DYD mengaku barang bukti sabu miliknya untuk dijualkan kepada pemesan seharga Rp 1 juta, dan diperoleh dari seorang pria berinisial J di Jalan Veteran.


"Tersangka ini sudah dua bulan menjadi pengedar sabu. Cara penjualannya dilakukan dengan memesan terlebih dahulu, lalu tersangka membeli sabu pesanan itu kepada pemasok untuk dijual kembali," ungkapnya.


Dia menambahkan, tersangka merupakan residivis narkotika dan pernah menjalani hukuman pada 2022 selama 3 tahun melalui Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.


Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (sh