Polisi saat menggeledah tempat hiburan malam (THM) Dragon KTV yang telah diberi garis polisi. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Polisi menetapkan dua orang tersangka terkait temuan 708 butir ekstasi di Dragon KTV, Jalan T Amir Hamzah, Medan Barat. Keduanya berinisial Z dan R yang memiliki peran berbeda dalam peredaran ekstasi di lokasi tempat hiburan malam (THM) tersebut.
Direktur reserse narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, dari 11 orang yang diamankan pihaknya, dua resmi ditetapkan tersangka.
"Saat ini ada dua yang kita tetapkan tersangka. Dari 11 orang, sembilan masih kita dalami," ucap Calvin, Rabu (28/5/2025).
Dijelaskannya, dua tersangka yang ditetapkan tersangka, salah satunya berinisial Z yang bertugas sebagai waiters. Sementara R, merupakan pemegang barang haram tersebut.
"Dari dua tersangka, satu adalah waiters inisial Z, yang berkomunikasi dengan tamu. Kemudian disambungkan dengan pemegang ekstasi tersebut, inisial R," tuturnya.
Dilanjutkan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu, R merupakan orang kepercayaan Do (owner). Ia juga digaji oleh Do sebesar Rp 2 juta per bulan ditambah hasil penjualan ekstasi sebesar Rp 10 ribu per butir.
"Dia (R) digaji Rp 2 juta per bulan, dan per butir itu Rp 10 ribu. Dia sangat menguasai tempat ini. Tapi secara prosedural dia tidak ada di managemen," ujarnya. (sh)