Notification

×

Iklan

Polsek Delitua Ungkap Kasus Pembobolan Gereja GBI, Tiga Pelaku Diringkus

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:18 WIB Last Updated 2025-05-07T11:18:10Z

Satu dari tiga pelaku yang ditangkap Polsek Deli Tua. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus pembobolan dan pencurian di rumah ibadah Gereja GBI yang terletak di kawasan Fly Over Jalan Jamin Ginting, Medan. Dalam pengungkapan ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan di lokasi dan waktu berbeda.


Kapolsek Delitua Kompol PS. Simbolon, SH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pengurus gereja, Budi (48), yang menemukan gereja dalam kondisi berantakan pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Sejumlah barang elektronik seperti mixer, keyboard, dan gitar diketahui hilang.


Mendapat laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karosekali, SH, bersama Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring, SH, segera melakukan penyelidikan.


Pelaku pertama, Perdianto (32), berhasil ditangkap di kawasan Pasar V Padang Bulan. Dari hasil interogasi, ia mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya berinisial AS (18), yang kemudian ditangkap di pinggir Jalan Jamin Ginting, dan ES (11), seorang pengamen jalanan, yang diamankan di sebuah warung makan di jalan yang sama.


“Para pelaku masuk ke dalam gereja dengan cara mencongkel jendela kamar mandi menggunakan obeng, martil, dan kunci roda,” ungkap Kompol Simbolon.


Dalam pengembangan kasus, Perdianto sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya.


Barang bukti yang diamankan meliputi kunci roda, martil, obeng, pakaian sweter yang digunakan saat beraksi, dan uang tunai sebesar Rp30.000, hasil penjualan barang curian.


“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Delitua untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (EL Tarigan)