ARN24.NEWS – Dugaan keterlibatan 5 terdakwa menerima gratifikasi dari penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, mulai terkuak setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Mochammad Ukayat memeriksa 8 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara terdakwa eks Kadisdik Langkat Syaiful Abdi dkk.
Kelima terdakwa itu yakni eks Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Langkat Syaiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat Eka Syahputra Depari, Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD) Alek Sander, serta dua kepala sekolah di Langkat, Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
Jaksa penuntut umum (JPU) Tri Handayani menghadirkan 8 orang saksi selaku peserta seleksi PPPK Langkat 2023 yakni Sulis, Lusiana Lubis, Herliza Rangkuti, Nurlitasri, Siti Salimah, Naina, Sigit dan Sundari.
Dari 8 saksi yang dihadirkan jaksa hanya tiga orang lulus, Sedangkan 5 orang guru honorer lainnya tidak lulus.
"Saya sudah setor kepada pak Awaluddin selaku Kepala Sekolah sebesar Rp 60 juta agar saya diterima," ujar Sulis mengawali kesaksiannya di hadapan puluhan pengunjung sidang di Ruang Utama PN Medan, Jumat (9/5/2025).
Menurut dia, uang tersebut diserahkan kepada terdakwa Awaluddin di sebuah warung dekat rumahnya. Setelah seleksi, Sulis dinyatakan lulus dengan nilai CAT di atas 500.
Hal yang sama juga dikemukakan Herliza Rangkuti dan Sundari yang dinyatakan lulus setelah memberi uang Rp 60 juta.
Berbeda dengan lima saksi lainnya, mereka dinyatakan tidak lulus seleksi meski sudah menyetor Rp 60-65 juta.
"Saya tidak lulus meski sudah bayar Rp 65 juta," ujar Nurlitasari. Namun uang tersebut dikembalikan terdakwa Awaluddin setelah 2 hari pengumuman seleksi PPPK.
Ke 4 saksi lainnya yang tidak lulus mengaku uangnya dikembalikan Awaluddin.
“Uang kami dikembalikan karena kami tidak lulus seleksi," ujar mereka.
Saat dikonfrontir kepada terdakwa Awaluddin tidak membantah keterangan 8 saksi tersebut.
"Iya benar pak hakim," ujar Awaluddin didampingi PH-nya.
Untuk mendengar saksi lainnya sidang dilanjutkan sepekan mendatang.
Sebelumnya Jaksa Tri Handayani dari Kejati Sumut dalam surat dakwaannya menjerat kelima terdakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Diketahui, saat ada penerimaan seleksi PPPK 2023, terdakwa Syaiful Abdi menugaskan kepada terdakwa Alex Sander untuk peserta seleksi yang mau lulus bayar Rp 40 juta.
Atas instruksi tersebut, terdakwa Alex menghubungi Awaluddin dan Rohayu Ningsih selaku kepala sekolah untuk mencari peserta seleksi.
Setelah peserta dikumpulkan, uang disetorkan ke Syaiful Abdi. Alex dan Awaluddin menaikan tarif dari permintaan kadis Rp 40 juta/peserta menjadi Rp 60-65 juta.
Kemudian terdakwa Syaiful Abdi dan terdakwa Eka Syahputra Depari yang menukangi nilai peserta seleksi PPPK Langkat. (sh)