×

Iklan

Terungkap! Jaksa Dibacok karena Otak Pelaku Kepot Kesal Dijadikan ‘ATM’

Senin, 26 Mei 2025 | 17:51 WIB Last Updated 2025-05-26T10:51:53Z

Tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot sang tak pelaku pembacokan jaksa dan stafnya saat ditangkap pihak kepolisian. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Motif aksi pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang, Jhon Wesly Sinaga secara perlahan mulai terkuak. Kuasa hukum tersangka, Alpa Patria Lubis alias Kepot (otak pelaku), Dedi Pranoto SH MH menyebut, kliennya nekat menyuruh orang membacok jaksa tersebut karena kesal.


"Terakhir, permintaan burung. Dia (Kepot) merasa kesal. Dia berpikiran semacam keran (diperas), seperti ATM gitu. Dia sakit hati," ujar Dedi Pranoto kepada wartawan di depan gedung Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Senin (26/5/2025).


Menurut dia, kliennya dimintai uang diduga untuk melobi perkara yang dilakukan Kepot yang sedang ditangani Jaksa Jhon Wesly Sinaga.


"Pernyataan klien saya, ada (diminta) 60 juta, 40 juta, dan 30 juta," sebut Dedi.


Diungkapkannya, perkenalan Kepot dengan Jhon Wesly terjadi pada 2024 lalu. Alpa Patria Lubis alias Kepot terjerat tiga kasus yang ditangani Jhon Wesly Sinaga, yakni penganiayaan (351 KUHP), pengrusakan (406 KUHP), dan pengrusakan (406).


"Ini bermula 2024 perkara yang menimpa klien saya. Memuncaknya kemarin permintaan burung," katanya.


Ditanya soal penyaluran uang, Dedi Pranoto menyebut secara tunai melalui orang kepercayaan Jhon Wesly Sinaga, yakni honorer Kejari Deli Serdang.


Tapi, sambungnya, pembacokan terhadap Jaksa Kejari Deli Serdang, Jhon Wesly Sinaga itu diotaki Kepot hanya untuk peringatan, tidak menghabisi.


Permintaan uang dan burung itu kepada Kepot dirasa untuk memberikan ganjaran hukum lebih ringan kepada Kepot.


"Tujuan hanya memberikan pelajaran. Bukan untuk membunuh. Jangan sampai mati. Kurang lebih tuntutan lebih ringan," sebutnya lagi, menambahkan Kepot memang sudah lama sebagai anggota ormas.


Dia berharap, kasus pembacokan yang diotaki kliennya dapat diproses secara transparan dan mendalam, tanpa intervensi dari pihak manapun.


"Harapan kita semua terbuka agar peradilan berjalan dengan benar. Kalau salah ya salah," pungkasnya.


Sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut telah mengamankan tiga tersangka pembacokan jaksa Jhon Wesly Sinaga.


Ketiganya adalah, Alpa Patria Lubis alias Kepot, Surya Darma alias Gallo dan Mardiansyah alias Bendil. 


Kini, ketiga tersangka masih dalam proses pemeriksaan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.


Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting saat dikonfirmasi membantah soal tudingan permintaan uang dalam mengurus permasa Kepot. 


“Itu tidak benar. Alibi pelaku. Kita jangan terpana dengan ucapan pelaku, bisa jadi mencari pembenaran,” katanya. 


Adre Ginting menegaskan hal itu berdasarkan pengakuan Jaksa John Wesly bahwa dirinya tidak pernah meminta apapun, apalagi kepada pelaku tersebut. 


“Dan bagaimanapun itu, peristiwa penganiayaan berat itu adalah pidana sehingga harus diproses hukum. Sudah sering aparat hukum difitnah. Sudah dianiaya dan difitnah. Dapat kami sampaikan bahwa perkembangan, John Wesly telah dioperasi putus tulang akibat penganiayaan berat dan saat ini tetap dalam penanganan medis yang intensif,” pungkasnya. (sh