Tersangka ASW bersama barang bukti sabu seberat 40 kg yang diamankan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jaringan antarprovinsi. Dari pengungkapan itu seorang tersangka berinisial ASW bersama barang bukti sabu seberat 40 kg dapat diamankan.
Informasi didapat, Selasa (17/6/2025) menerangkan, awalnya personel Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya pengemudi mobil yang membawa narkoba jenis sabu di Jalinsum Medan-Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan mobil yang dikemudikan tersangka ASW.
Selanjutnya, personel melakukan penggeledahan didapat barang bukti sabu seberat 40 kg yang disimpan dalam kompartemen mobil.
Rencananya, barang bukti sabu yang didapat personel itu akan dibawa ke Jakarta untuk diedarkan.
Setelah diamankan terhadap pelaku lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan terhadap jaringan narkoba antarprovinsi tersebut. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan.
"Masih dikembangkan kasusnya. Nanti akan dirilis ya," pungkasnya. (sh)