Notification

×

Iklan

Diduga Hamili Anak di Bawah Umur, Pria di Deli Serdang Dilaporkan ke Polisi

Senin, 16 Juni 2025 | 12:32 WIB Last Updated 2025-06-16T05:32:24Z

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Internet)

ARN24.NEWS
– Seorang pria berinisial FDSG dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban SZ hamil. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.


Laporan terhadap FDSG dibuat oleh MHY yang merupakan abang kandung korban, dan telah diterima secara resmi oleh Polresta Deli Serdang pada Selasa (4/6), sekitar pukul 10.11 WIB, dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/543/VI/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.


“Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak terhadap adik kandung saya,” ujar MHY kepada wartawan, Senin (16/6/2025).


MHY menjelaskan, hubungan antara korban dengan FDSG bermula dari kedekatan dalam pacaran. Namun hubungan itu berujung pada hubungan layaknya suami istri hingga korban dinyatakan hamil. Kejadian tersebut terjadi sekitar Februari 2025.


“Hal ini baru kami ketahui setelah adik saya mengaku bahwa terlapor tidak mau bertanggung jawab setelah tahu korban hamil. Bahkan hingga kini, ia tidak bisa dihubungi,” ujarnya.


Karena tidak adanya itikad baik dari terlapor, pihak keluarga korban kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang.


“Kami meminta agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran moral,” tegasnya.


Ia juga mendesak penyidik Sat Reskrim Unit PPA Polresta Deli Serdang untuk bekerja secara profesional dan segera menetapkan FDSG sebagai tersangka agar korban mendapatkan keadilan serta kepastian hukum.


“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi korban apalagi anak di bawah umur,” pungkasnya. 


Sementara itu, hingga berita ini dikirim ke redaksi belum ada pernyataan resmi dari kepolisian Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terkait perkembangan laporan tersebut. (ET Tarigan)