×

Iklan

Kejati Sumut Kembalikan Berkas Perkara Pembacokan Jaksa ke Penyidik

Senin, 30 Juni 2025 | 23:22 WIB Last Updated 2025-06-30T16:22:35Z

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pembacokan terhadap seorang jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut karena belum lengkap (P19).


“Berkas perkara dikembalikan kepada penyidik melalui pemberitahuan P-19 karena masih terdapat kekurangan baik secara formil maupun materil,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting saat dihubungi, Senin (30/6/2025).


Ia menjelaskan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut telah meneliti berkas dan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk segera melengkapi kekurangannya.


“Jika petunjuk jaksa telah dipenuhi, penyidik dapat mengirimkan kembali berkas perkara untuk diteliti ulang guna menentukan kelengkapan formil dan materil,” jelasnya.


Sebelumnya tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan Asensio Silvanov Hutabarat (25), staf tata usaha Kejari Deli Serdang.


Ketiga tersangka yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot, Surya Darma alias Gallo, dan Mardiansyah alias Bendil, ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.


Alpa Patria Lubis, yang diduga sebagai otak pelaku, diamankan pada Sabtu (24/5/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Pancing, Kota Medan.


Sementara Surya Darma yang berperan sebagai eksekutor, ditangkap pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di wilayah Binjai. 


Sedangkan Mardiansyah alias Bendil, yang membonceng pelaku ke lokasi kejadian, ditangkap pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB, dengan barang bukti berupa sepeda motor dan sebilah pedang.


Peristiwa pembacokan itu terjadi pada Sabtu (24/5/2025) di area kebun sawit di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. 


Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit.


Kepala Kejati Sumut Idianto menyatakan bahwa motif pembacokan masih belum dapat dipastikan secara jelas.


“Memang kalau motifnya masih simpang siur, ya. Namun, dari keterangan korban, dia tidak pernah menangani perkara yang berkaitan dengan pihak yang disebut menyuruh melakukan pembacokan tersebut. Informasi yang menyebut korban sering dimintai uang juga terbantahkan oleh pengakuan korban sendiri,” ujar Idianto usai menjenguk kedua korban di Rumah Sakit Columbia Asia Medan, Selasa (27/5/2025).


Ia mengatakan bahwa kondisi Jaksa Jhon Wesli kini mulai menunjukkan perkembangan pascaoperasi, setelah sempat mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam yang memutus sejumlah urat di tangan.


“Alhamdulillah, hasil pengobatan menunjukkan perkembangan. Tangan korban yang sempat mengalami banyak urat putus berhasil disambung dokter, dan jari-jarinya kini sudah mulai bisa digerakkan. Dokter menyampaikan, jika terlambat satu jam saja, nyawa korban bisa tidak tertolong,” katanya.


Hingga kini, penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus berjalan. Idianto menyebutkan sejumlah kemungkinan motif masih didalami dan akan diungkap dalam proses persidangan.


“Untuk kepastian motif, kita tunggu saja di persidangan nanti,” ujar Idianto. (sh