Mantan Rektor UINSU, Saidurrahman (baju putih), saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa
ARN24.NEWS – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Saidurrahman, divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2020, Jumat (13/6/2025) petang.
Pria yang menjabat sebagai Rektor UINSU periode 2016–2020 itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,7 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saidurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim, saat membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada pria berusia 54 tahun itu sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Saidurrahman dinilai telah menikmati kerugian keuangan negara sebesar Rp 156 juta. Sehingga, dia dibebankan oleh hakim untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara tersebut.
"Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ujar As'ad.
Namun, lanjut hakim, apabila Saidurrahman tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Keadaan yang memberatkan, kata hakim, Saidurrahman sudah pernah dihukum dan tengah menjalani hukuman kasus korupsi yang lain, perbuatan Saidurrahman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa menghambat kemajuan dan perkembangan dunia pendidikan khususnya di UINSU dan terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara," kata hakim ad hoc yang bertindak sebagai hakim anggota, Ibnu Kholik, saat membacakan pertimbangan.
Sedangkan keadaan yang meringankan, sambung Ibnu, Saidurrahman bersikap sopan selama persidangan, memohon keringanan hukuman dan putusan yang seadil-adilnya.
Saidurrahman diyakini melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Saidurrahman dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan banding atau tidak.
Putusan hakim diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejati Sumut, Desi Situmorang, yang sebelumnya menuntut Saidurrahman sembilan tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP Rp 526 juta.
Dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah UP tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Dalam hal harta benda Saidurrahman tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipenjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun).
Jaksa menilai Saidurrahman melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. (sh)