Notification

×

Iklan

Mantan Kades Fadoro Bahili-Nias Barat Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 425 Juta

Senin, 02 Juni 2025 | 18:57 WIB Last Updated 2025-06-02T11:57:46Z

Terdakwa Restueli Gulo selaku mantan Kepala Desa (Kades) Fadoro Bahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, melakukan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gunungsitoli, Sumatera Utara, mendakwa Restueli Gulo (52) selaku mantan Kepala Desa (Kades) Fadoro Bahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, melakukan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023.


“Terdakwa Restueli Gulo menyalahgunakan kewenangan dan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 425.410.500 atau Rp425 juta lebih,” ujar JPU Buha Reo Saragi di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/6).


JPU Kejari Gunungsitoli dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Restueli Gulo melakukan korupsi bersama dengan perangkat desa lainnya, yakni Duhu’aro Gulo selaku Bendahara Desa, Darma Bakti Gulo selaku Pelaksana Kegiatan di Desa Fadoro Bahili, dan Faigizisokhi Gulo selaku Sekretaris Desa masing-masing berkas terpisah. 


“Terdakwa melakukan korupsi pengadaan bibit ternak babi pada tahun anggaran 2022 dengan nilai pagu Rp268 juta serta pengadaan pupuk bagi masyarakat tani pada tahun 2023 senilai Rp177 juta,” ujar dia. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat dan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan pada 19 Februari 2025, kedua kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan meski dananya telah dicairkan dari rekening kas umum desa.


“Dana tersebut, justru dibagi-bagikan oleh terdakwa kepada beberapa perangkat desa, dan sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas JPU Buha Reo. 


Lebih lanjut, JPU Yuanda Winaldi menambahkan adapun sebagian rincian, dari anggaran pengadaan bibit ternak babi tahun 2022, Faigizisokhi Gulo menerima Rp30 juta, Duhu’aro Gulo Rp50 juta, Darma Bakti Gulo Rp3 juta, dan sisanya sebesar Rp185,5 juta digunakan terdakwa sendiri. 


“Sementara dari dana pengadaan pupuk tahun 2023, dana dibagi dengan rincian Rp15 juta untuk Faigizisokhi Gulo, Rp25 juta untuk Duhu’aro Gulo, Rp2 juta untuk Darma Bakti Gulo, sisanya digunakan terdakwa termasuk membayar PPN dan PPh,” jelasnya.


Padahal, lanjut JPU, dalam berbagai dokumen yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak tersebut, kegiatan pengadaan bibit dan pupuk dinyatakan telah dilaksanakan lengkap dengan tanda bukti pengeluaran uang, surat permintaan pembayaran (SPP), hingga laporan realisasi penggunaan dana desa.


Namun dalam kenyataannya, kegiatan tidak pernah dilakukan dan masyarakat tidak menerima bantuan sebagaimana direncanakan.


JPU Yuanda menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan jabatan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.


“Atas perbuatannya, terdakwa Restueli Gulo melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas JPU Yuanda.


Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.


"Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan. Maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (12/5) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Hakim Lucas Sahabat Duha. (sh