Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menginterogasi kedua tersangka pemalsuan SIM, Kamis (5/6/2025). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Satuan Reskrim Polrestabes Medan membongkar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jalan IAIN No. 1, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Jumat (23/5/2025) pukul 15.00 WIB.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Indra Muhammad (42), warga Jalan Dorowati Lr Gereja No. 16, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dan Ozland Iskak Manurung (48), warga Jalan HM Said, Gang Mesjid No 22, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, peran kedua tersangka, yakni Indra Muhammad sebagai pembuat SIM palsu. Sedangkan tersangka Ozland Iskak berperan mencari pelanggan SIM palsu.
"Kedua pelaku sudah beroperasi selama 1 tahun dan telah 30 buah SIM palsu terjual," jelas Gidion didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Lantas I Made Parwita, Kamis (5/6/2025).
Gidion mengungkapkan, tersangka memproduksi SIM palsu dengan cara manual tanpa alat. Sementara untuk blanko, tersangka membelinya dari SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Mengenai harga, tersangka menjual SIM palsu dengan harga variatif, mulai Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang tindak pidana pemalsuan surat, yang meliputi membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perjanjian, atau pembebasan utang.
Dibeberkan Gidion, pengungkapan itu bermula pada Jumat (23/5/2025) sekira pukul 15.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya calo pembuatan SIM yang beroperasi di seputaran Kantor Satlantas Polrestabes Medan, Jalan H Arif Lubis No 1, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.
Adapun SIM yang ditawarkan calo tersebut diduga SIM palsu yang tidak terdaftar di Satlantas Polrestabes Medan.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita mengamankan seorang laki-laki yang diduga calo pembuatan SIM palsu inisial OIM (Ozland Iskak Manurung)," bebernya.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pembuat SIM palsu inisial IM (Indra Muhammad) di salah satu warnet Jalan IAIN No. 1 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur. (sh)