Notification

×

Iklan

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Mangkubumi dan Sunggal

Rabu, 11 Juni 2025 | 13:01 WIB Last Updated 2025-06-11T06:01:33Z

Dua pengedar sabu diamankan bersama barang bukti. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dua pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dari lokasi terpisah. 


Dalam operasi terpisah pada 3 dan 4 Juni 2025, selain kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu. 


Keduanya adalah, FB alias Kakek (53), warga Jalan Setia Makmur Gang Buntu, Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang, dan Hendra Krisna (38), warga Jalan Mangkubumi Gang Aceh Kelurahan Aur, Medan Maimun.


Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025) menjelaskan, terungkapnya dua kasus peredaran sabu ini bermula ditangkap tersangka Kakek pada Selasa (3/6/2025). 


"Tersangka Kakek diamankan tidak dari rumahnya di Jalan Setia Makmur Gang Buntu II, Desa Sunggal Kanan," jelasnya.


Mulanya, sambung Aruan, petugas mendapat laporan warga menyebut tersangka kerap menjual sabu di seputaran tempat tinggalnya. 


Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan menghubungi tersangka dengan menanyakan sabu. 


Kakek menawarkan paket senilai Rp 50.000, dan saat mau menyerahkan barang haram tersebut tersangka langsung ditangkap.


Dari tangan FB, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,17 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 50.000. Sabu sebanyak 0,17 gram dapat dipakai dua orang. 


Tersangka mengaku telah menjual sabu selama satu tahun, memperoleh pasokan dari seseorang bernama Si alias Zulfa, yang kini masih diburu polisi. 


Keesokan harinya, Rabu (4/6/25) siang polisi menangkap Hendra Krisna di Jalan Mangkubumi Gang Aceh, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. 


Berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika, tim bergerak cepat dan menangkap Hendra di depan sebuah kedai. 


Dari penggeledahan, polisi menyita dua plastik klip sabu seberat 1,9 gram, satu dompet, skop, dan uang tunai Rp 50.000.


Hendra mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan bernama Putri, yang masih dalam penyelidikan, untuk dijual kembali dengan imbalan Rp 100.000 per transaksi. Sabu seberat 1,9 gram ini diperkirakan dapat digunakan sekitar 11 orang.


"Total barang bukti yang ditemukan seberat 2,07 Gram sabu. Kedua tersangka sudah kita tahan untuk pengembangan. Ikut disita sabu dan barang bukti lainnya," kata AKBP Thommy Aruan.


Keduanya mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama satu tahun, memanfaatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari.


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.


Polisi kini terus memburu pemasok sabu kepada kedua tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Medan. (sh)