ARN24.NEWS – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa kurir narkoba, Jasri (34) dan Heri Chandra (43), karena terbukti membawa sabu-sabu seberat 20 kilogram dari Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ke Kota Medan, Sumatera Utara.
“Menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet dalam persidangan di ruang Cakra V, PN Medan, Senin (2/6/2025).
Majelis menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menyebut perbuatan Jasri dan Heri sangat memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” ujarnya.
Usai pembacaan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.
Di luar sidang, JPU Daniel Surya Partogi menyatakan menerima putusan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukannya.
“Kita menerima vonis tersebut, karena hakim sependapat dengan penuntut umum. Sementara kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir,” katanya.
Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa kasus ini bermula pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 21.30 WIB, saat terdakwa Jasri dihubungi seseorang bernama Wak Alang (DPO) untuk mengantarkan sabu ke Medan bersama Heri menggunakan mobil Honda BRV.
Pada Kamis dini hari (12/9/2024), mereka tiba di Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, di mana 20 kg sabu telah dipersiapkan dalam kendaraan tersebut. Siangnya, keduanya berangkat menuju Medan.
Saat tiba di jalan tol Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada Jumat (13/9/2024) dini hari, mereka mencoba menghubungi penerima barang. Namun, ketika hendak keluar dari pintu tol Bandar Selamat, mereka dikejar sebuah mobil. Jasri yang mengemudi sempat melarikan diri hingga akhirnya dihentikan oleh petugas dari Polda Sumut di Jalan Guru Patimpus, Kecamatan Medan Barat.
“Dalam penggeledahan, ditemukan sabu seberat 20 kg. Kedua terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut,” jelas JPU Daniel. (rfn)