Notification

×

Iklan

2 Residivis Bongkar Rumah di Sunggal Ditembak

Senin, 02 Juni 2025 | 18:25 WIB Last Updated 2025-06-02T11:25:42Z

Dua residivis bongkar rumah usai ditembak polisi. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Dua tersangka spesialis bongkar rumah kosong ditembak polisi karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat pengembangan kasus. Keduanya adalah, SD alias Gebes (40) dan M alias Adi (39).


Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, Senin (2/6/2025) sore menyebutkan, kedua tersangka sudah berulang kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di beberapa wilayah hukum Polsek Medan Sunggal.


Diantaranya, di Toko Vape Jalan Setia Budi Medan pada 20 Mei 2025. Kemudian, rumah makan siap saji Jalan Pembangunan Medan pada 28 Mei 2025, di Jalan Sunggal Medan pada 26 Mei 2025, dan Jalan Darussalam Medan pada 25 Mei 2025.


"Motif dari para tersangka adalah melakukan pencurian tersebut untuk memiliki barang yang dicuri dan mendapatkan uang dari penjualan hasil curian," sebutnya.


Dijelaskannya, kedua tersangka ditangkap di Jalan Flamboyan Medan. 


"Saat dilakukan pengembangan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri hingga diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki keduanya," jelasnya.


Sebelum melancarkan aksinya, kedua tersangka terlebih dahulu berkeliling mencari rumah atau ruko kosong.


"Setelah mendapatkan target rumah atau ruko kosong, kedua tersangka membongkar rumah dan ruko tersebut, mengambil barang-barang berharga milik korban yang dapat dibawa," terangnya.


Untuk mengelabui petugas, setiap berhasil, tersangka kerap merubah warna sepeda motor hasil curiannya. 


"Hasil dari penjualan barang curian tersebut, mereka belikan 2 pasang sepatu olahraga," tuturnya.


"Kedua pelaku ini merupakan residivis perkara yang sama dan baru saja keluar dari penjara," pungkas Kapolsek Sunggal.


Adapun barang bukti disita 1 Yamaha Mio merah, 2 handphone (HP), 1 helm, 2 jaket, 2 topi, 2 sepatu, 2 tas gantung, 8 kunci L dan tang, 1 jam dan 1 dompet berisi KTP, SIM, KIS, ATM BNI, kartu berobat, dan STNK atas nama korban.


Kedua tersangka diganjar pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (sh